Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuntu Daud Ngaku Diinterogasi KPK soal Anggaran Proyek Kantor PDIP Malut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Agustus 2024, 12:36 WIB
Kuntu Daud Ngaku Diinterogasi KPK soal Anggaran Proyek Kantor PDIP Malut
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut terkait pembangunan kantor DPD PDIP Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud (KD) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

"Cuma satu aja, terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor," kata Kuntu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (12/8).

Saat ditegaskan kantor apa yang dimaksud, Kuntu mengungkapkan bahwa pembangunan kantor tersebut adalah kantor DPD PDIP Malut di Kota Sofifi.

"Kantor PDIP di Sofifi," ungkap Kuntu.

Kuntu mengaku tidak mengetahui dana yang digunakan untuk pembangunan kantor DPD PDIP Malut tersebut.

"Iya dikira uangnya (AGK), tapi saya semua tidak tahu pembangunannya, saya cuma tahu sudah jadi baru saya tahu. Ah itu makanya saya tidak tahu (nilai anggaran pembangunan kantor DPD PDIP Malut), saya tidak bisa jawab tadi," jelas Kuntu.

Kuntu pun menjelaskan alasan tidak hadir pada panggilan tim penyidik KPK sebelumnya pada Rabu (7/8).

"Dapat undangannya sudah jam 15.27 sore. Itu juga saya masih ragu-ragu karena (via) WA (WhatsApp) kan," pungkasnya.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. 

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. 

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA