Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).
Para saksi yang dipanggil yakni DS (Dede Sobari) selaku ajudan Gubernur AGK atau anggota TNI AD, KD (Kuntu Daud) selaku Ketua DPRD Provinsi Malut dari PDIP, OB (Olivia Bachmid) selaku swasta yang merupakan istri terdakwa Muhaimin Syarif.
Selanjutnya, ZS (Zainuddin Sangaji) selaku karyawan PT Mineral Trobos, (SL) Sigit Litan alias Acam selaku Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, LM (Lauritzke Mantulameten) selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina, PBH (Pudyo Bayu Hartawan) selaku pimpinan Departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk, dan KHSR (Khoirul Huda S Riyadi) selaku Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Sementara itu, AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Lalu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
BERITA TERKAIT: