Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Agustus 2024, 09:49 WIB
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari PDIP, Kuntu Daud/RMOL
rmol news logo Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) akhirnya kooperatif memenuhi panggilan ulang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kuntu Daud sudah berada di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB, Senin (12/8).

Politikus PDIP yang mengenakan topi dan kemeja warna putih itu terlihat menutupi wajahnya menggunakan tangan saat hendak difoto wartawan. Selanjutnya pada pukul 09.40 WIB, Kuntu Daud menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Sebelumnya, Kuntu Daud mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (7/8). KPK pun mengultimatumnya agar kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan ulang pada hari ini.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. 

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA