Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Terdakwa Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 09 Agustus 2024, 13:34 WIB
5 Terdakwa Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe/AJNN
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Rabu (7/8).
   
Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, kelima terdakwa yang divonis bebas adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), Muhammad Dahri selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe).

Majelis Hakim yang diketuai T Syarafi, didampingi R. Daddy dan Heri Alfian dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Mereka dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi. Sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.

"Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Hakim meminta JPU mengembalikan uang insentif yang diambil dari para terdakwa masing-masing Rp 706 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA