Seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh, kelima terdakwa yang divonis bebas adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), Muhammad Dahri selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe).
Majelis Hakim yang diketuai T Syarafi, didampingi R. Daddy dan Heri Alfian dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Mereka dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi. Sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU.
Selain itu, Majelis Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.
"Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya, Hakim meminta JPU mengembalikan uang insentif yang diambil dari para terdakwa masing-masing Rp 706 juta.
BERITA TERKAIT: