Dari pengungkapam ini, tim gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe mengamankan dua orang pelaku.
Adapun peristiwa berawal dari diperolehnya informasi akan adanya penyelundupan narkoba melalui perairan Lhokseumawe.
Tim gabungan kemudian melaksanakan penyekatan menggunakan Sea Hunter dan menempatkan personel di pesisir pantai Lhoksemawe.
Terbukti, petugas gabungan melihat dari kejauhan 1 (satu) unit boat pancung mendekat ke pantai Ujong Batee dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai.
Tim gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal untuk melaksanakan pengejaran terhadap boat pancung dan tim gabungan yang berada di darat melaksanakan penyergapan terhadap seseorang yang menerima barang tersebut.
Hasil penyergapan petugas mengamankan 36 bungkus (dalam karung) sabu dengan total berat 36 kilogram dan penerima barang berinisial “RE†di Lanal Lhokseumawe, sedangkan boat pancung hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara,†ungkap Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
BERITA TERKAIT: