"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024," kata Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (19/3).
Wijaya menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan air. Kemudian dicampur lagi dengan minyak solar, dan akhirnya dibuang ke dalam septictank.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tersangka MR," imbuhnya.
Pemusnahan ini, lanjut Wijaya, merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat pemusnahan, turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dan penasihat hukum.
BERITA TERKAIT: