Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Lhokseumawe Musnahkan Barbuk 1 Kg Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Maret 2024, 05:56 WIB
Polres Lhokseumawe Musnahkan Barbuk 1 Kg Sabu
Polres Lhokseumawe musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram di lobi Mapolres/Istimewa
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lhokseumawe, Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Pemusnahan dilakukan di lobi kantor kepolisian setempat, Selasa (19/3).

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024," kata Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (19/3).

Wijaya menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan air. Kemudian dicampur lagi dengan minyak solar, dan akhirnya dibuang ke dalam septictank.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tersangka MR," imbuhnya.

Pemusnahan ini, lanjut Wijaya, merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat pemusnahan, turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dan penasihat hukum. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA