Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Diperiksa 1,5 Jam, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Tidak Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 12:10 WIB
Hanya Diperiksa 1,5 Jam, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Tidak Ditahan KPK
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono/RMOL
rmol news logo Hanya diperiksa selama 1,5 jam sebagai tersangka, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) tidak dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Martono hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.38 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Setelah selesai diperiksa, Martono langsung mengatakan akan pulang karena sudah selesai diperiksa.

"Pulang, pulang, sudah selesai (diperiksa)," kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/8).

Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaannya, Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini enggan meresponnya.

"Ditanyakan ke penyidik saja," singkat Martono.

Martono sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama seorang tersangka lainnya, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa pada Rabu (31/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA