Pantauan
RMOL, Martono hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.38 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Setelah selesai diperiksa, Martono langsung mengatakan akan pulang karena sudah selesai diperiksa.
"Pulang, pulang, sudah selesai (diperiksa)," kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/8).
Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaannya, Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini enggan meresponnya.
"Ditanyakan ke penyidik saja," singkat Martono.
Martono sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama seorang tersangka lainnya, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa pada Rabu (31/7).
BERITA TERKAIT: