Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Juli 2024, 12:45 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dengan status saksi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil 2 orang untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (31/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MTN (Martono) Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri dan Ketua Gapensi Semarang, dan PRUD (P Rachmat Utama Djangkar) Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (31/7).

Dua orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara ini, meski belum secara resmi diumumkan KPK.

Selain itu, lanjut Tessa, bertempat di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim penyidik juga memanggil 9 orang saksi lainnya. Yakni AWCU (Agung Wido Catur Utomo) selaku Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, ESR (Endang Sri Rezeki) selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang.

Selanjutnya, MZ (Mukhamad Zaenudin) selaku Inspektur Pembantu III Kota Semarang, RP (Rian Putrowijoyo) selaku Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, EY (Eko Yuniarto) selaku PNS, KPD (Kapendi) selaku wiraswasta, MJT (Moeljanto) selaku PNS, RMD (Romadhon) alias Gendhon selaku penanggung jawab CV Merapi Berdikari, dan SWY (Siswoyo) selaku Direktur CV Dua Putra atau Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.

Pada Selasa kemarin (30/7), penyidik juga telah memanggil 2 orang tersangka lain sebagai saksi. Yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng dari PDIP. Akan tetapi, yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hanya Alwin Basri.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara resmi identitas 4 tersangka dimaksud. Mereka juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA