Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di LPEI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Juli 2024, 11:01 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di LPEI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Sudah ada (tersangka)" kata Alex kepada RMOL, Selasa siang (30/7).

Alex menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK, melainkan berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," terang Alex.

Namun demikian, Alex tidak membeberkan ada berapa banyak dan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta wartawan untuk kembali bertanya kepada Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"Sprindik sudah terbit," pungkas Alex.

Sebelumnya pada Selasa (19/3), KPK telah resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI.

Penyidikan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.

Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Keempat orang yang dicegah itu kata Ali, berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Keempatnya juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini meskipun sudah naik dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah, yakni Muhammad Pradithya selaku Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama Komut PT Petro Energy, dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA