Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Keluarga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lapor Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 22 Juli 2024, 21:34 WIB
Satu Keluarga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lapor Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Pemilik PT NKLI A. Hamid Ali (80), meminta perlindungan hukum Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas. 

Pasalnya, Hamid bersama dua anaknya dan satu menantunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Juni 2024. 

Padahal alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap empat anggota keluarga Hamid diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu, yakni berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. 

“Izin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal," kata kuasa hukum PT NKLI Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (22/7).

Sugeng mengatakan, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula pada Mei 2019, di mana Hamid dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis batubara. Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku bendahara umum di salah satu ormas keagamaan. 

“Ferry juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan ketua ormas keagamaan itu dan mantan Dirut PLN,” kata Sugeng.

Hingga akhirnya, Hamid dan puteranya setuju mengucurkan dana Rp33,3 miliar untuk membeli 51 persen perusahaan tambang batubara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30 persen atas nama Ferry Setiawan dan 16 persen untuk Asnil. 

Ternyata pemilik 51 persen saham PT BIC tak pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020. 

Berdasarkan peristiwa tersebut, Hamid dan keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021. 

Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020, atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 Nopember 2020, dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022  pada tanggal 12 Mei 2022. 

“Sedangkan uang Hamid sebesar total Rp44 miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46 persen saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan,” kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, Asnil dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana Hamid dan keluarganya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.

“Pihak keluarga A Hamid Ali dituduh menjual mobil Pajero Sport, aset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku dirut," kata Sugeng.

Anehnya, bukannya melanjutkan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021 yang telah memiliki bukti lebih dari cukup, dengan kerugian Rp44 Miliar, kata Sugeng, Dittipiddeksus Bareskrim Polri malah menghentikannya. 

Sebaliknya terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM yang telah 3 tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A. Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA, serta menantunya ET, menjadi tersangka, pada 11 Juni 2024.  

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, menurut Sugeng, Hamid dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

“Saya minta Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan memberi atensi pada kasus ini” kata Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA