Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar di Kasus Korupsi Terbit Rencana Perangin Angin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juli 2024, 21:57 WIB
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar di Kasus Korupsi Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Sebelumnya pada 25 Juni 2024, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari tersangka Terbit.

Sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah diproses KPK setelah terjaring tangkap tangan pada Januari 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara itu, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp572 juta.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman untuk terbit disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023 menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan hukuman untuk Iskandar disunat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) permohonan Terbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA