Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sampai dengan Senin (15/7), sebanyak 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Artinya, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
Tessa menerangkan, caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian nama caleg terpilih.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: