Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Penggeledahan Terus Berlangsung Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juli 2024, 23:01 WIB
KPK Pastikan Penggeledahan Terus Berlangsung Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan, baik berupa pemeriksaan dan penggeledahan masih terus berlangsung terkait dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal kegiatan KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan sejak Rabu kemarin (17/7) hingga hari ini, Kamis (18/7).

"Sampai dengan saat ini, tim Satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang, masih berlangsung," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).

Untuk itu kata Tessa, karena kegiatan masih berlangsung, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan dimaksud.

"Belum ada update yang kami bisa share. Tapi jangan khawatir, apabila seluruh kegiatan penyidikan tersebut sudah selesai, dan ada update dari teman-teman penyidik, nanti teman-teman jurnalis akan kita sampaikan nanti," pungkas Tessa.

Pada hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkot Semarang, di antaranya di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sedangkan kemarin, tim penyidik menggeledah ruang kerja Mbak Ita di kantor Pemkot, dan rumah kediaman Mbak Ita.

Sebelumnya, Tessa mengumumkan bahwa pada Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.

"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.

Namun demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep pun tidak membantah ketika ditanya bahwa Walikota Semarang dan suaminya merupakan tersangka yang juga dicegah KPK.

"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," singkat Asep.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D D DPRD Provinsi Jateng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan suaminya Mba Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.

Walikota Semarang Mbak Ita yang juga merupakan politisi PDIP dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA