Direktur Eksekutif Advokasi Institute, Fadli Rumakefing menggarisbawahi salah satu pekerjaan rumah (PR) Polri yang kini makin marak terjadi, yakni kejahatan siber. Fadli berharap, adanya RUU sebagaimana usulan DPR RI ini bisa lebih optimal memberantas kejahatan siber.
"RUU Polri ini menjadi sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh terhadap peningkatan kejahatan, seperti modus operandi baru di dunia siber," kata Fadli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).
Melalui RUU itu pula, institusi Polri dituntut mampu beradaptasi dalam supremasi hukum.
"Contoh paling dekat adalah kejahatan siber berupa pembobolan Pusat Dana Nasional (PDN). Peristiwa ini harus menjadi perhatian khusus dalam RUU Polri," tegasnya.
Selain itu, melalui RUU tersebut, penguatan transformasi institusi Polri juga harus berubah tidak hanya fokus struktural, melainkan kultural.
"Kami berharap RUU ini lebih memperkuat cita-cita reformasi dan penguatan sistem demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Saat ini, RUU Polri telah disepakati menjadi usulan DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (28/5).
Terbaru, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) RUU Polri, termasuk RUU TNI, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi untuk kembali dilanjutkan pembahasannya di Senayan.
"Ada empat Surpres yang sudah masuk, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, RUU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Senin lalu (8/7).
BERITA TERKAIT: