Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Peretasan PDN Harus jadi Masukan RUU Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 Juli 2024, 21:30 WIB
Kasus Peretasan PDN Harus jadi Masukan RUU Polri
Direktur Eksekutif Advokasi Institute, Fadli Rumakefing/RMOL
rmol news logo Revisi Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 tentang Polri diharapkan bisa mengubah kinerja Korps Bhayangkara menjadi lebih baik.

Direktur Eksekutif Advokasi Institute, Fadli Rumakefing menggarisbawahi salah satu pekerjaan rumah (PR) Polri yang kini makin marak terjadi, yakni kejahatan siber. Fadli berharap, adanya RUU sebagaimana usulan DPR RI ini bisa lebih optimal memberantas kejahatan siber.

"RUU Polri ini menjadi sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh terhadap peningkatan kejahatan, seperti modus operandi baru di dunia siber," kata Fadli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).

Melalui RUU itu pula, institusi Polri dituntut mampu beradaptasi dalam supremasi hukum.

"Contoh paling dekat adalah kejahatan siber berupa pembobolan Pusat Dana Nasional (PDN). Peristiwa ini harus menjadi perhatian khusus dalam RUU Polri," tegasnya.

Selain itu, melalui RUU tersebut, penguatan transformasi institusi Polri juga harus berubah tidak hanya fokus struktural, melainkan kultural.

"Kami berharap RUU ini lebih memperkuat cita-cita reformasi dan penguatan sistem demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Saat ini, RUU Polri telah disepakati menjadi usulan DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (28/5).

Terbaru, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) RUU Polri, termasuk RUU TNI, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi untuk kembali dilanjutkan pembahasannya di Senayan.

"Ada empat Surpres yang sudah masuk, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, RUU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Senin lalu (8/7). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA