Menurut pengamat militer Andi Widjajanto, alasan utama penempatan polisi di jabatan sipil adalah untuk memperkuat pengawasan.
"Dengan polisi ada di mana-mana, jadi seolah-olah kalau tidak diawasi proses pengawasannya, pemeriksaannya tidak diawasi oleh polisi, kementerian itu berantakan," kata Andi dalam kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Senin 24 Maret 2025.
Namun, alih-alih memperbaiki tata kelola pemerintahan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia justru terus menurun. Hal ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dalam cara negara menangani korupsi.
"Kalau mau pakai data simple Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia memburuk. Jadi ada sesuatu yang salah dengan cara kita mengatasinya, menempatkan personel polisi dalam posisi kunci untuk mencegah korupsi," kata Andi.
Andi membandingkan dengan revisi terbaru Undang-Undang TNI yang telah membatasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil melalui Pasal 47.
Sementara itu, di tubuh Polri, belum ada aturan yang secara tegas membatasi penempatan anggotanya di kementerian atau lembaga negara.
Ia pun mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Polri agar peran polisi dalam jabatan sipil lebih terkontrol, sebagaimana yang telah diterapkan dalam revisi UU TNI.
"TNI-nya sudah ngerem, polisinya diharapkan ngerem juga dalam RUU Polri," pungkas Andi.
BERITA TERKAIT: