Demikian disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang berharap agar semua Sprindik kasus korupsi harus diterbitkan oleh KPK.
"Kalau kemudian semua Sprindik harus diterbitkan KPK untuk kasus-kasus korupsi, ini jelas akan menimbulkan abuse of power," kata Kang Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/7).
Apalagi, kata Kang Tamil, saat ini di internal KPK juga banyak oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Jadi saran saya kepada KPK ini, tidak perlu terlalu sibuk atau merecoki regulasi yang ada. Dengan regulasi yang ada, KPK ini sudah cukup kuat," kata Kang Tamil.
Jadi kalau boleh saya berpendapat ya, KPK ini fokus saja kepada kerja-kerja sebagai alat penegak hukum yang sesuai tupoksinya," sambungnya.
BERITA TERKAIT: