Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sprindik Korupsi Harus Diterbitkan KPK akan Timbulkan Abuse of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juli 2024, 13:02 WIB
Sprindik Korupsi Harus Diterbitkan KPK akan Timbulkan <i>Abuse of Power</i>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
rmol news logo Semua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tindak pidana korupsi harus diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menimbulkan abuse of power. Untuk itu, KPK diminta tidak merecoki regulasi yang ada saat ini.

Demikian disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang berharap agar semua Sprindik kasus korupsi harus diterbitkan oleh KPK.

"Kalau kemudian semua Sprindik harus diterbitkan KPK untuk kasus-kasus korupsi, ini jelas akan menimbulkan abuse of power," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/7).

Apalagi, kata Kang Tamil, saat ini di internal KPK juga banyak oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Jadi saran saya kepada KPK ini, tidak perlu terlalu sibuk atau merecoki regulasi yang ada. Dengan regulasi yang ada, KPK ini sudah cukup kuat," kata Kang Tamil.

Jadi kalau boleh saya berpendapat ya, KPK ini fokus saja kepada kerja-kerja sebagai alat penegak hukum yang sesuai tupoksinya," sambungnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA