Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 12 Juli 2024, 01:01 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Tiga tersangka yang diserahkan adalah AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Berikutnya BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.

Selanjutnya, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai 4 Maret 2019, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan," kata Harli.

Bila dihitung, kerusakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun.

"Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131," kata Harli. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA