Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktisi Hukum UGM Minta Jampidsus Adil Dalam Tangani Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 Mei 2024, 21:19 WIB
Praktisi Hukum UGM Minta Jampidsus Adil Dalam Tangani Kasus Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah/Ist
rmol news logo Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah harus adil dalam menangani kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Permintaan itu disampaikan oleh Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dalam menyikapi kasus belakangan ini.

Terlebih dalam kasus korupsi izin pertambahan timah PT Timah saat ini telah menjerat 22 tersangka, bahkan ada tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu, Zaenur berharap hal ini bisa juga dilakukan di kasus lain.

"Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-perseon pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses. Kalau hanya di level bawah atau menengah itu artinya perkara itu belum tuntas. Mungkin sama kaya kasus BTS yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses," kata Zaenur dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Sementara itu, Zaenur juga menyinggung adanya pelaporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada Jampidsus, Febrie Ardiansyah ke KPK atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Menyikapi hal ini, Zaenur mendorong agar KPK menindaklanjuti laporan terhadap Jampidsus. Ini bisa jadi pembuktian apakah benar ada pejabat yang diduga terlibat dugaan korupsi atau tidak.

"Sekarang juga ada pelaporan terhadap Jampidsus, dll ke KPK itu silakan saja. Kalau ada perkaranya silahkan KPK proses. Kalau enggak ada sampaikan enggak, itu saja sih," katanya.

Terkait hal ini,Kejaksaan Agung buka suara dan menyebut hal itu keliru.

"Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (29/5).rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA