Adalah wartawan televisi Bodhiya Vimala yang mengalami tindakan kekerasan dalam kericuhan di PN Tipikor yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan Bodhiya ke Polda Metro Jaya terregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Iya bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL. Ada pemukulan sama penendangan oleh massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Awal mula kericuhan terjadi saat para awak media (televisi, radio, cetak, dan online) hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di hakim PN Tipikor.
Saat itu, ada beberapa orang diduga ormas pendukung SYL membuat kericuhan dan sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah awak media.
"Kita selesai sidang anak-anak TV
blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan, terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalanlah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tutur Bodhiya.
"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambung wartawan
Kompas TV itu.
Bodhiya menyebut dirinya sempat dikejar dan hendak ditendang oleh beberapa anggota ormas tersebut saat kericuhan terjadi.
"Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Sampai ya itu, alat-alat semua juga ada kerusakan. Terus tadi ya saya jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat (liputan)," papar Bodhiya.
Bodhiya pun turut melampirkan barang bukti terkait pelaporan yang ada.
Dengan adanya pelaporan ini, Bodhiya meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan.
BERITA TERKAIT: