Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik KPK Dilaporkan ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Juli 2024, 21:05 WIB
Penyidik KPK Dilaporkan ke Mabes Polri
Kuasa Hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Petrus Selestinus/Istimewa
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Pengaduan ini disampaikan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus yang teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

AKBP Rossa diadukan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Kusnadi.

"Ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (11/7).

Petrus merinci, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Rossa dkk.

Pertama terjadi saat pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK terkait buronan Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Di mana, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa justru menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.

Peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku pada 19 Juni 2024. Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA