Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal SSL selaku ASN/Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Harli mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sejauh ini sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Menurut Harli, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR)dan RD (Direktur PT SMIP) sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: