Dia pun menjadi Pemohon uji materiil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Sahbirin dan dua perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (1/7).
Ade Yan Yan Hasbullah selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dari pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 sebagaimana tafsir Putusan MK di atas.
“Ketentuan ini merugikan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur memegang Jabatan Selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Dengan demikian Pemohon I, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah jabatan Pemohon selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan seharusnya menjabat sampai dengan Agustus 2026,” sambung Ade.
Selain itu, Ade menyebut, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dimana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak langsung dilantik akan tetapi menunggu terlebih dahulu Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.
“Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” tegas Ade.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada kedudukan hukum, Pemohon hanya menguraikan mengenai kerugian konstitusional Pemohon I, namun belum terdapat uraian kerugian dari Pemohon II dan Pemohon III.
“Saudara perlu tentunya menjelaskan kaitan Pemohon II sebagai warga negara yang berprofesi sebagai PNS itu dan Pemohon III sebagai mahasiswa dengan adanya pemberlakuan pasal yang diujikan,” sebut Ridwan saat memberikan saran perbaikan.
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua Saldi Isra. Dia menyebut kerugian konstitusional pemohon belum diuraikan pada bagian kedudukan hukum.
“Menjelaskan kerugian konstitusional itu juga menggunakan contoh Provinsi Lampung, tahun berapa itu kejadiannya? Supaya clear kami melacaknya. Jadi, nanti dijelaskan, semakin jelas anda menguraikan kepada kami. Nah itu semakin gampang menggunakannya,” terang Saldi.
Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK selambatnya pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
BERITA TERKAIT: