Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan perkara baru itu.
"Agar proses penyidikan efektif, KPK mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/3).
Pihak yang dicegah, kata Ali, terdiri dari dua pejabat di PT Hutama Karya, dan satu lainnya swasta. Namun ia tidak merinci siapa saja ketiga orang yang dicekal itu
"Ini pengajuan cegah yang pertama, dapat diperpanjang lagi sesuai permintaan tim penyidik. KPK mengingatkan para pihak dimaksud agar selalu hadir pada dipanggil dan diperiksa tim penyidik," pungkas Ali.
Hari ini KPK mengumumkan proses penyidikan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK), yang diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: