RR bersama tiga orang lainnya diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023.
"Pertama HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC TMPB Pekanbaru periode 29 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021, WAR selaku Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI. Ketiga, RR selaku Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan keempat HPT selaku Kepala Seksi PKC 1 pada KPPBC Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (25/6).
Lanjut Harli, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
BERITA TERKAIT: