"Kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, dan juga saudara Kusnadi, hari ini ke Dewas KPK siang hari ini, untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Rony Talapessy kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (11/6).
Rony didampingi 2 pengacara lainnya kemudian masuk ke kantor Dewas dan menyampaikan pengaduannya.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK, melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024, ini tanda terimanya," tutur Rony.
Rony menjelaskan, cara-cara yang dilakukan salah satu penyidik bernama Rossa Purbo Bakti melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan tidak benar.
"Bahwa caranya salah satu penyidik bernama Rossa turun ke bawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah Pak Sekjen Mas Hasto memanggil saudara Kusnadi. Sehingga beliau secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam Gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada," jelas Rony.
Laporan ke Dewas ini kata Rony, atas nama Kusnadi karena dia yang mengalami secara langsung dugaan perbuatan memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan dengan prosedur yang salah.
"Karena di sini terlihat sekali menjebak. Karena saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi, atau sebagai statusnya sebagai apa," pungkasnya.
Sementara itu pengacara yang lain, Johannes Tobing mengatakan, bahwa asistennya Hasto Kristiyanto juga diintimidasi oleh penyidik Rossa.
"Jadi kenapa kita keberatan, keberatan kita adalah ketika si stafnya Pak Hasto ini dipanggil ke lantai 2, itu nyampe di lantai 2 itu diancam dan intimidasi itu, diancam-ancam tuh, 'kamu jangan boleh berbohong', jadi artinya ini kita keberatan karena orang ini stafnya Pak Hasto tidak urusan dengan perkara, dia bukan orang yang diundang untuk dimintai klarifikasi," bebernya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 3 unit handphone, terdiri dari 2 handphone milik Hasto dan 1 handphone milik Kusnadi. Selanjutnya, juga disita buku catatan agenda Hasto, serta 2 kartu ATM milik Kusnadi.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," tegas Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (10/6).
BERITA TERKAIT: