Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Pastikan Kasus Penguntitan Jampidsus Benar Adanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 29 Mei 2024, 16:25 WIB
Kejagung Pastikan Kasus Penguntitan Jampidsus Benar Adanya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/5)/Ist
rmol news logo Kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri merupakan fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa kejadian itu bukan isu, melainkan benar adanya.

“Bahwa memang benar ada isu (penguntitan), bukan isu lagi, (itu) fakta (ada) penguntitan di lapangan,” kata Ketut saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5).

Di sisi lain, Ketut juga membenarkan kalau pelaku penguntitan adalah Anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sebab, pelaku sempat diperiksa dan didapat dari HP serta dokumen terkait identitasnya.

Lebih lanjut, saat diperiksa HP, pelaku sudah melakukan profiling terhadap Febrie.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus. Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” bebernya.

Usai diperiksa, anggota Densus 88 tersebut langsung diserahkan ke Divpropam Polri pada Direktorat Pengamanan Internal (Paminal) untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini, pada saat itu juga, malam itu juga Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Ketut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA