Pengacara CAT dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan, pada agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Hasyim, berupa tindakan asusila, pihaknya langsung menghadirkan dua lembaga (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) itu, sebagai saksi ahli.
"Untuk memperkuat argumentasi, kami ajukan dua ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Aristo, dalam keterangan sebelum sidang berlangsung. Sidang digelar di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Dia juga menjelaskan, pada sidang hari ini pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti mengenai dugaan tindakan asusila yang dinilai korban sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Bukti-bukti kami ajukan, dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU secara sistematis dengan menggunakan jabatannya," sambungnya.
Aristo juga menuturkan kerugian yang dialami korban CAT yang bekerja sebagai PPLN Den Haag, Belanda, karena Hasyim menyampaikan informasi yang tidak benar, agar dapat menjalin hubungan pribadi.
"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang kami ajukan," pinta Aristo.
BERITA TERKAIT: