Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.
Perintah penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu terlampir dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).
Berkenaan dengan itu, Nurul Ghufron tidak akan menghadiri sidang etik Dewas KPK yang dijadwalkan pada Selasa besok (21/5).
Menurut Ghufron, dalam sebuah negara hukum putusan hakim itu merupakan putusan tertinggi. Sehingga tidak boleh ada perdebatan lagi ketika hakim sudah memutuskan.
“Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN,” tegas Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin petang (20/5).
BERITA TERKAIT: