Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enggan Komentari Dugaan Korupsi di DPR, Indra Iskandar: Tanya Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2024, 12:52 WIB
Enggan Komentari Dugaan Korupsi di DPR, Indra Iskandar: Tanya Penyidik
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar/RMOL
rmol news logo Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, enggan berkomentar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR yang menjerat dirinya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Indra Iskandar telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.42 WIB hingga pukul 11.59 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK hari ini. Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan, dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK, akan kerja secara profesional," kata Indra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (15/5).

Ketika ditanya soal barang bukti yang ditemukan saat ruang kerjanya digeledah tim penyidik, Indra enggan memberikan komentar.

"Tanyakan penyidik ya, saya enggak boleh masuk ke pokok perkara, ke substansi, silakan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya," terang Indra.

Bahkan, Indra juga enggan membeberkan soal jumlah pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kepada dirinya. Termasuk soal dugaan aliran dana ke anggota DPR.

"Nanyanya jauh bener (soal aliran dana)," pungkasnya.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 7 orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini. Yakni Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Indra Iskandar sendiri telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Kamis (14/3). Dia didalami terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020.

Selain itu pada Selasa (30/4), tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4) di wilayah Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA