Hal ini disampaikan Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai Nasdem (Pemohon) dalam Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4).
Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578. Sedangkan perolehan suara PDIP menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara.
“Hal ini terjadi di beberapa daerah yang tersebar di Dapil Jatim VIII, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk,” kata Reginaldo.
Selisih tersebut menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDIP pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai Nasdem memperoleh 327.271 suara dan PDIP memperoleh 327.259 suara.
BERITA TERKAIT: