Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 April 2024, 17:25 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL
rmol news logo Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp20 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba Saleh dengan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (24/4).

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim Jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (24/4).

Sehingga kata Ali, saat ini penahanan terhadap Gazalba menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA