Hal itu disampaikan langsung tim JPU KPK dalam sidang tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, perbuatan terdakwa Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa Wawan.
Selain itu kata Jaksa Wawan, terdakwa Gazalba Saleh merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan bagi Gazalba Saleh adalah, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam amar tuntutannya, tim JPU KPK menuntut agar Gazalba Saleh dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," jelasnya.
Selain itu kata Jaksa Wawan, pihaknya juga menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya lagi.
Menurut Jaksa KPK, Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.
Selain itu kata Jaksa KPK, sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba Saleh telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).
Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.
Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.
Kemudian, digunakan untuk pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.
Serta dilakukan penukaran mata uang asing di VIP money changer berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah 583 ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp6.334.332.000 di money changer Sahabat Valas.
BERITA TERKAIT: