Hal tersebut disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Alwi berpendapat,
amicus curiae yang diajukan Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia.
Justru menurutnya, status warga negara yang Megawati sematkan terhadap dirinya dalam mengajukan
amicus curiae, bisa ditafsirkan sebagai upaya menutup-nutupi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dalam konteks itu, Alwi memandang
amicus curiae Megawati merupakan salah satu instrumen untuk mempengaruhi hakim MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebabnya, pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ini, PDIP mengusung sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Namun hasil dari Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mencatat, suara Ganjar-Mahfud paling sedikit ketimbang pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena itu jelas sekali
amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak," ujar Alwi.
Di samping itu, dia juga meyakini 8 hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan mengambil putusan yang benar dan adil, termasuk dalam merespon
amicus curiae Megawati.
"Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral," tutur Alwi.
"Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: