Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang yang berasal dari pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar dari mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari Richard Louhenapessy dan Wahyudih.
"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4).
Ali memastikan, KPK akan tetapi konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana korupsi yang ditangani KPK.
"Dalam upaya memaksimalkan
asset recovery," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: