Dalam aksi kali ini, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku sangat prihatin karena sampai hari ini praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal masih berlangsung.
"Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor," kata Sultoni.
Sultoni mendesak agar Kemendag segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang masih memproduksi oli palsu tersebut.
"Kami berharap Kemendag tegas dengan berani menutup pabrik pabrik oli palsu tersebut. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan," kata Sultoni.
Menurut Sultoni, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar di Tangerang.
"Yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya," kata Sultoni.
"Kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum. Namun mereka slow respons," sambungnya.
Sultoni berharap praktik pemalsuan seperti ini menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
"Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," kata Sultoni.
BERITA TERKAIT: