Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (1/4), tim penyidik memanggil 3 orang tersangka, namun masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (1/4).
Ketiga tersangka yang dipanggil sebagai saksi, yakni Bintang Perbowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya periode 2018-2020, Moh Rizal Sutjipto selaku Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi tahun 2018-2021, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Sebelumnya pada Selasa (25/3), tim penyidik menggeledah kantor pusat PT HK dan PT HK Realtindo. Dari sana, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
BERITA TERKAIT: