Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Maret 2024, 14:47 WIB
Bekas Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero, Bintang Perbowo/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Bintang Perbowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT HK pada tahun anggaran (TA) 2018-2020.

Selain Bintang Perbowo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru yang merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

"Agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Pihak yang dicegah, lanjut Ali, adalah dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta. Akan tetapi, Ali tidak bisa membeberkan identitas para pihak dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.

Yakni mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA