Hal tersebut diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan
fraud di LPSE yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Soal masalah di LPEI sejak lama bukan sekadar ada salah kelola, tapi menjurus indikasi pemufakatan antara internal LPEI dengan debitur yang sengaja mengarah pada kredit macet," ujar Bhima saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).
Kalau dilihat dari berbagai sektor, dia mengurai, debitur yang terindikasi
fraud adalah sektor unggulan ekspor seperti sawit, nikel, batubara dan logistik-pelayaran.
"Padahal periode pemeriksaan terjadi booming harga komoditas yang artinya tidak ada masalah soal kemampuan bayar debitur," sambungnya.
Menurut Bhima, kalau ternyata faktanya menjurus ke masalah kredit macet berarti ada
fraud yang disengaja, terutama pada proses analis fasilitas pembiayaan, hingga pengawasan.
"Harus dicek juga uang hasil
fraud mengalir ke mana saja? Di sini perlunya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dilibatkan juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Bhima mendorong otoritas pemerintahan yang terkait untuk menghentikan pemberian dana kepada LPEI selama kasus masih diusut.
"Pemerintah diharap tidak memberikan suntikan dana PMN dulu ke LPEI untuk mencegah penggunaan dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang notabene dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mengulang
fraud pembiayaan sebelumnya," demikian Bhima menutup.
Munculnya isu kerugian negara senilai Rp 3,4 triliun akibat
Fraud ini memunculkan desakan agar KPK menangkap Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso.
Kepala Divisi Corporate Secretary & Stakeholder's Engagement LPEI, Dyza RA Rochadi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, baik di Kejagung maupun di KPK.
"Kami siap bekerja sama dengan Kejagung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Dyza dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3).
BERITA TERKAIT: