Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpilih Aklamasi, Ketua DPC Peradi Octolin Hutagalung Tak Kunjung Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 25 Maret 2024, 23:09 WIB
Terpilih Aklamasi, Ketua DPC Peradi Octolin Hutagalung Tak Kunjung Dilantik
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih Octolin H. Hutagalung/Ist
rmol news logo Advokat senior Otto Hasibuan dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak bersedia melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang diduga bukan kubu Otto.

Diketahui, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan 2018-2023 Octolin H. Hutagalung kembali terpilih jadi Ketua DPC Peradi periode 2023-2028. Octolin terpilih secara aklamasi pada acara Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung, resmi mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Octolin mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Muscab Peradi Jakarta Selatan tidak sah.

Selain itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi, yakni Octolin H Hutagalung tidak kunjung dilantik.

Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis," kata Octolin dalam keterangannya, Senin (25/3).

Selain itu, Octolin mengungkapkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan DPN Peradi, yakni "memaksakan kehendak" agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam Muscab.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho mengatakan, perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.

Hal tersebut dilakukan sesaat setelah Muscab ditutup. Dwiyanti langsung menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik akibat bakal calon yang didukung tidak memenuhi syarat dan ketentuan anggaran dasar untuk menjadi calon ketua.

"Pernyataan R. Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apa pun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R. Dwiyanto Prihartono tidak berada/tidak mengikuti proses Muscab," ujar Janses.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA