Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

15 Pegawai Rutan KPK Kantongi Rp6,3 M Hasil Memeras Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Maret 2024, 22:44 WIB
15 Pegawai Rutan KPK Kantongi Rp6,3 M Hasil Memeras Tahanan
Sebanyak 15 tersangka pemerasan di Rutan KPK/RMOL
rmol news logo Sebanyak 15 pegawai Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 dari hasil memeras tahanan. Uang itu bertujuan agar para tahanan diberikan fasilitas ekslusif.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam kegiatan konferensi pers penahanan kasus dugaan korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK didampingi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Asep mengatakan, pihaknya resmi menahan 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 hari ini sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/3).

Sebanyak 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.

Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.

Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, sebagai PNYD di KPK sejak 2018, Hengki ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK, dan Deden sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA