"Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (15/3).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi mulai tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020," katanya.
Hari ini, sambungnya, tim penyidik memanggil 10 saksi, yakni Sjaepudin (analis Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR 2019-2020), Sri Wahyu Budhi Lestari (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR), dan Sutrisno (Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR.
Selanjutnya ada Syamsul Hadi, Tomy Susanto, Usman Daryan, Wildan, Adhar (Direktur PT Haradah Jaya Mandiri), Adung Karnaen (Direktur Utama PT Alfriz Auliatama), dan Andi Wiyogo.
Sebelumnya Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: