Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga 7 tersangka dari Polisi Republik Indonesia (Polri).
"Jaksa telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik (Polri) ke Pengadilan atas 7 anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).
Dia menjelaskan, penyerahan barang bukti dan juga 7 tersangka yang merupakan PPLN Kuala Lumpur, dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat kemarin (8/3).
"Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," urai Ketut.
Berikut ini 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan KPU RI:
1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
BERITA TERKAIT: