Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian itu berdasarkan perhitungan kerusakan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
Kawasan hutan kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, pemulihannnya Rp5,257 triliun.
"Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050, dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp6,629 triliun," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
"Jadi total untuk yang (nonkawasan hutan APL) adalah Rp47,703 triliun," sambung Bambang.
Perhitungan sendiri itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kerugian makin diperparah dengan manipulasi total luas galian PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Padahal, luas galian yang hanya memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.
Kendati begitu, pihak Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian makin bertambah.
"Ini (kerugian) masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejagung baru saja menetepkan General Manager PT TIN berinisial RL sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (19/2).
RL merupakan tersangka ke-11 di kasus ini dan pihak Jampidsus Kejagung sendiri sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.
Adapun 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Selanjutnya, BY mantan Komisaris CV VIP, RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT yang melakukan perintangan penyidikan perkara; dan RL, General Manager PT TIN.
BERITA TERKAIT: