Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor Diduga WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 15 Februari 2024, 13:06 WIB
Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor Diduga WNA
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB. Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1) hingga Selasa (30/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.  

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari Termohon, yang dihadiri oleh kuasa hukum dari Pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Selanjutnya, pada Hari Selasa (23/1) sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara Pemohon dan Termohon. Proses sidang terus berlanjut pada Hari Rabu (24/1), dengan pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah Mohammed Haroun Ahmed Basalama, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada Kamis (25/1) giliran pemeriksaan saksi dari pihak Termohon, yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/1), dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara Pemohon dan Termohon.

Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada Selasa (30/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban serta kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus ini yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi. Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian,” tandas Godam.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA