Niko mendatangi Propam Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Joko Susanto, Rabu (7/2).
"Kami menduga oknum penyidik Polda Jawa Tengah melanggar disiplin ketidakprofesionalan dalam mengungkap perkara yang dilaporkan klien kami," kata Joko.
Kasus pemalsuan yang dialami Niko telah dilaporkan ke Polda Jateng tujuh tahun silam.
Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka namun perkaranya hingga kini belum juga disidangkan. Kedua tersangka yakni M (46) dan P (62).
"Bahkan hingga kini belum pernah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," tambahnya.
Niko merasa haknya mendapatkan kepastian hukum tidak terpenuhi. Dia mengaku sering menanyakan perkembangan penanganan perkara ke penyidik namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.
"Semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat supaya saya mendapat keadilan di mata hukum," tukas Niko.
BERITA TERKAIT: