Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Penyalahgunaan Fasilitas Pejabat, Hulu Tindak Pidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Februari 2024, 14:17 WIB
KPK: Penyalahgunaan Fasilitas Pejabat, Hulu Tindak Pidana Korupsi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2)/RMOL
rmol news logo Penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik dianggap sebagai pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi.

Untuk itu, seluruh penyelenggara negara diminta untuk menjauhi segala benturan kepentingan atau conflict of interest (CoI).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam kegiatan konferensi pers "Ajakan Netralitas dalam Pemilu 2024" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest), baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai CoI," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu siang (7/2).

Ghufron menjelaskan, benturan kepentingan harus benar-benar dihindari, apalagi saat ini menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA