Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bermasker dan Bertopi, Kepala BPPD Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Februari 2024, 11:23 WIB
Bermasker dan Bertopi, Kepala BPPD Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK
Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono (pakai jaket, topi dan masker)/RMOL
rmol news logo Mengenakan pakaian serba tertutup, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ari Suryono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.49 WIB, Jumat (2/2).

Dengan didampingi dua orang pria lainnya, Ari Suryono terus menunduk saat memasuki Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan jaket, kemeja batik, masker, dan topi. Ari Suryono pun menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.09 WIB.

"Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (2/2).

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor hingga pukul 10.30 WIB belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Bupati Sidoarjo belum," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA