Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bantah Tuduhan Hasto soal Pemeriksaan Ribka: Tidak ada Kriminalisasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Februari 2024, 01:17 WIB
KPK Bantah Tuduhan Hasto soal Pemeriksaan Ribka: Tidak ada Kriminalisasi<i>!</i>
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Murni penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik maupun kriminalisasi hukum terhadap anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sekaligus membantah tuduhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto soal kriminalisasi hukum.

Ali mengatakan, Ribka Tjiptaning merupakan saksi yang sangat penting dalam perkara tersebut karena KPK mendapatkan informasi penting.

Lanjut Ali, info tersebut terkait adanya pihak tertentu yang menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut. Apalagi proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar.

"Ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Ribka), sehingga kami ingin tegaskan, ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi," tegas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ali menjelaskan, locus terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi memang benar terjadi pada 2012 atau 12 tahun lalu. Akan tetapi kata Ali, KPK baru menerima laporan dari masyarakat pada 2 atau 3 tahun yang lalu.

"Sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK," terangnya.

Apalagi, sambungnya, berdasarkan norma hukum, KPK masih bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara lama, bahkan sampai 18 tahun yang lalu.

"Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses penegakan hukum. Dan berulang kali sudah dijelaskan, sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," tutur Ali.

"Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pemeriksaan, tidak tiba-tiba begitu. Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ribka telah diperiksa tim penyidik selama 3,5 jam. Saat itu, Ribka mengaku banyak yang ia tidak ketahui terkait kasus di Kemnaker. Apalagi, kasus tersebut telah terjadi 12 tahun yang lalu.

"Nggak tahu juga. Aku tuh nggak tau sebenarnya. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa ya kan. Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu gitu kan. Jadi ditanyain juga banyak yang gak tahu," kata Ribka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/2).

Selama 3,5 jam diperiksa itu kata Ribka, dirinya hanya ditanya sebanyak sekitar 10-15 pertanyaan. Pertanyaannya lebih banyak terkait perkenalannya dengan beberapa pihak.

"Sudah lupa semua, sudah blank, ya elah sudah 12 tahun yang lalu. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR, gimana membahas anggaran. Saya juga gak merasa apa apa, malah bingung-bingung, ini gue dipanggil kenapa ya. Kalau memang dulu ada masalah kenapa gak dulu-dulu aja? Gitu aja," tandas Ribka.

Pada Kamis (25/1), KPK resmi umumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Dalam perkaranya, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna Usman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA