Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Idrus Marham Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Februari 2024, 23:23 WIB
Idrus Marham Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham disebut berperan menjadi pihak yang mempertemukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung Idrus saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (31/1).

"Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi kedudukan dari saksi ini dalam kepengurusan di PT CLM. Ketika CLM saat itu di bawah kendali dari tersangka HH," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2).

Selain itu kata Ali, Idrus Marham yang kini juga menjabat Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu didalami soal pertemuannya dengan Eddy Hiariej di rumah kediaman Helmut.

"Jadi kami memiliki data informasi, sehingga perlu dikonfirmasi kepada saksi ini. Selengkapnya tentu ada di dalam BAP ya yang nanti akan kita buka di proses persidangan," tutur Ali.

Saat ditanya terkait adanya pengusaha asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam pertemuan itu, Ali tidak membantahnya.

"Nah itu sudah substansi materi perkara. Jadi nanti pasti kami akan dalami seluruh informasi dan data yang kami miliki ini dengan menginformasi pada saksi-saksi lain," terang Ali.

Selain itu, saat ditanya terkait rencana memanggil Haji Isam sebagai saksi, Ali memastikan bahwa siapapun saksi yang dipanggil nantinya akan dipublikasikan.

"Nanti kalaupun ada panggilan terhadap saksi siapapun dalam perkara ini pasti kami publikasikan," pungkas Ali.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama 4 jam lebih, Idrus mengakui bahwa dirinya didalami terkait jabatan Komisaris di PT CLM. Di mana, Idrus mengaku pernah menjabat Komisaris PT CLM, namun hanya satu hari.

"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/1).

Idrus menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT CLM setelah 1 harus menjabat.

"Satu hari kan, kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus kalaupun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa," terang Idrus.

Saat sehari menjadi Komisaris PT CLM, Idrus mengaku mendengar adanya persoalan sengketa PT CLM antara pemilik saham PT CLM saat itu yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," jelas Idrus.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Idrus diminta oleh Helmut untuk dapat dipertemukan dengan Haji Isam, meskipun Haji Isam disebutnya tidak memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

"Saya kira yang dikonfirmasi, lalu kemudian, ya saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut, ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah. Jadi, Pak Haji Isam itu nggak ada kaitan, tapi dimintai bantuan, supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan, diminta lah bantuan," pungkas Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham sudah dipanggil dua kali oleh tim penyidik KPK. Pertama pada Kamis (25/1), dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Selanjutnya pada Selasa (30/1), Idrus juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Hal itu merupakan putusan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA