Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani yakin, Kejagung telah melihat adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas Antam tersebut.
"Penyidik Kejagung pasti mempunyai pertimbangan hukum dan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Hisyam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).
Ia juga tidak sependapat jika kasus
crazy rich asal Surabaya itu dianggap hanya demi pencitraan Kejagung semata. Sebab jika tidak berdasar bukti kuat, maka kasus tersebut akan terbantahkan dalam proses selanjutnya, termasuk melalui praperadilan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, proses hukum pidana dapat berjalan secara paralel dengan perdata.
"Sepanjang ditemukannya 2 alat bukti yang sah dan terdapat unsur perbuatan pidana dalam proses keperdataan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: